Home / Sisi Daerah / Masyarakat Gunung Mas Diimbau Alih Media dari Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik

Masyarakat Gunung Mas Diimbau Alih Media dari Sertifikat Analog ke Sertifikat Elektronik

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar mengimbau dan mengajak masyarakat di wilayah setempat untuk alih media sertifikat tanah analog menjadi sertifikat elektronik.

“Kami sarankan agar masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas bisa mengganti sertifikat konvensional yang dimiliki menjadi sertifikat elektronik, kami menyebutkan alih media dari sertifikat analog/konvensional menjadi sertifikat tanah elektronik,” kata Halilintar, Selasa, 7 Oktober 2025.

Halilintar menjelaskan pentingnya melakukan alih media dari sertifikat analog ke sertifikat tanah elektronik salah satunya karena sertifikat tanah elektronik lebih aman dan tidak mudah rusak.

Misal fisik sertifikat elektronik hilang, tersapu banjir atau tanah longsor, masyarakat tidak pelu panik lantaran data-data bidang tanah yang dimiliki sudah tersimpan dan dibackup di bank data milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dia melanjutkan, ketika masyarakat melakukan alih media, masyarakat akan mendapatkan satu lembar sertifikat tanah elektronik tidak seperti sertifikat konvensional yang berlembar-lembar.

Meski demikian, ada beberapa informasi yang tertera pada satu lembar sertifikat elektronik tersebut seperti nama pemegang hak, keterangan tanah seperti luas bidang tanah, tata letaknya dan lainnya. Sedangkan data lainnya tersimpan pada bank data milik Kementerian ATR/BPN.

“Masyarakat bisa melihat data lengkap dari sertifikat tanah elektronik yang dimiliki melalui Aplikasi Sentuh tanahku dengan men-scan barcode yang ada di fisik sertifikat elektronik,” ucapnya.

Saat akan melakukan alih media, masyarakat bisa bertanya pada petugas loket di Kantor Pertanahan Gunung Mas atau yang ada di Mall Pelayanan Publik di pasar baru Kota Kuala Kurun. Bisa juga bertanya melalui hotline WhatsApp Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas di nomor 0858-2800-1205. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *