Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas menggelar penyuluhan pensertifikatan tanah transmigrasi di Desa Tumbang Jutuh Kecamatan Rungan, Rabu, 15 Oktober 2025.
“Penyuluhan tersebut merupakan persiapan kami dalam melaksanakan program pensertifikatan tanah transmigrasi SP 1 Tumbang Jutuh,” ujar Halilintar, Kamis, 16 Oktober 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Halilintar menjelaskan bahwa kegiatan itu dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat khususnya bagi warga transmigrasi di Desa Tumbang Jutuh terkait pentingnya sertifikat tanah.
Kemudian juga memberikan informasi terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat tanah transmigrasi tersebut beserta langkah-langkahnya.
“Melalui penyuluhan tersebut, kami berharap masyarakat paham pentingnya sertifikat tanah yakni memberikan perlindungan hukum dan memudahkan akses kepada berbagai layanan seperti perbankan,” jelas Halilintar.
Selain itu, pemateri juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa saat ini sertifikat tanah sudah dalam berbentuk sertifikat elektronik yang lebih aman.
“Sertifikat tanah saat ini berbentuk elektronik sehingga tidak mudah hilang, tidak mudah rusak dan data-data akan lebih aman,” tukasnya. (YD)








