Home / Sisi Daerah / Kepala Kantah Gumas Ingatkan Masyarakat Urus Roya Usai KPR Lunas

Kepala Kantah Gumas Ingatkan Masyarakat Urus Roya Usai KPR Lunas

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar mengingatkan kepada masyarakat untuk mengurus roya usai cicilan KPR lunas.

“Roya merupakan penghapusan hak tanggungan, jadi setelah lunas KPR, jangan lupa royakan sertifikatnya. Saat ini mengurus roya bisa secara elektronik,” kata Halilintar, Selasa, 20 Januari 2026.

Dia melanjutkan, roya elektronik ini ada sejak tahun 2019. Misalnya ada yang melakukan cicilan sebelum tahun 2019, maka bisa mengurus roya secara manual ke kantor pertanahan terdekat.

Sedangkan jika pengambilan cicilan didmulai setelah tahun 2019, maka mengurus roya secara elektronik dilakukan oleh pihak Bank dan PPAT.

Lebih lanjut, ada beberapa persyaratan berkas yang harus dibawa ke Kantor Pertanahan untuk mengurus roya secara manual, pertama yakni formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.

Lalu, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon seperti KTP atau KK dan identitas kuasa apa bila dikuasakan, dan identitas tersebut sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Kemudian membawa fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum, sertipikat tanah dan sertipikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertipikat hak tanggungan hilang

“Jangan lupa bawa juga surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur dan juga fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” tukasnya.

Halilintar menjelaskan bahwa surat roya itu menjadi bukti hukum yang jelas bahwa penerima KPR telah melunasi seluruh hutang dan memiliki kepemilikan secara penuh atas properti tersebut. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *