Home / Sisi Daerah / Apakah Benar Tanah Akan Diambil Negara Jika Tanah Girik Tidak Disertifikatkan hingga Tahun 2026?

Apakah Benar Tanah Akan Diambil Negara Jika Tanah Girik Tidak Disertifikatkan hingga Tahun 2026?

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Muncul isu di masyarakat terkait tanah akan diambil negara jika tanah yang memiliki girik, verponding, letter C dan sejenisnya jika tidak disertifikatkan hingga tahun 2026.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

“Informasi itu tidak benar, tidak berdasar dan tidak bersumber dari Kementrian ATR/BPN. Negara tidak merampas tanah girik, selama girik masih ada, tanahnya jelas dan masih dikuasai,” kata Halilintar, Selasa, 27 Januari 2026.

Sehingga kata Halilintar, masyarakat tidak perlu khawatr di tahun 2026 tanah yang memiliki girik, letter C dan sejenisnya tidak akan diambil negara.

Sejak dahulu, girik, veponding dan sejenisnya memang bukan alat bukti kepemilikan tanah, namun bisa menjadi petunjuk bahwa tanah tersebut ada bekas kepemilikan.

Namun, agar bidang tanah memiliki kepastian hukum, Halilintar mengajak masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya guna memperoleh sertifikat.

“Jadi jangan mudah percaya dengan isu yang beredar jika informasi tersebut bukan bersumber dari pihak resmi atau kementrian terkait. Mari kita lawan hoaks,” tukasnya. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *