Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar beberkan cara mudah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah karena jual beli.
“Ada beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah karena jual beli, pertama yakni mengisi formulir permohonan yang bisa diambil di loket Kantor Pertanahan,” kata Halilintar, Sabtu, 7 Maret 2026.
Halilintar meneruskan, diperlukan pula surat kuasa apa bila saat mengurus balik nama tersebut dilakukan oleh orang lain, fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan KTP, KK kuasa apabila dikuasakan.
Lalu bagi badan hukum, diperlukan pula fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bawa pula sertipikat asli, Akta Jual Beli dari PPAT, fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya.
“Selain itu diperlukan ijin pemindahan hak apabila di dalam sertipikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang,” ucapnya.
Dibawa pula fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
“Jika semua berkas sudah ada, segera bawa ke Kantor Pertanahan, nantinya petugas akan mencocokkan data yang dibawa dengan data yang ada di sistem kemudian proses balik nama segera dilakukan,” jelasnya.
Jika masih ada hal-hal yang perlu ditayakan, untuk masyarakat di Kabupaten Gunung Mas bisa bertanya melalui hotline di nomor 0858-2800-1205.








