Home / Sisi Daerah / Begini Hal Penting Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf

Begini Hal Penting Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Sertifikat tanah wakaf menjadi dokumen penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diwakafkan. Dengan adanya sertifikat ini, status tanah wakaf menjadi jelas dan terhindar dari sengketa di kemudian hari.

“Proses pengurusan sertifikat tanah wakaf dapat dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat dengan mengikuti beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar. Kamis, 19 Maret 2026.

Adapun langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan adanya ikrar wakaf. Ikrar ini dilakukan oleh wakif (pihak yang mewakafkan tanah) kepada nadzir (pengelola wakaf) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), biasanya di Kantor Urusan Agama (KUA).

Setelah ikrar wakaf dilakukan, PPAIW akan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Kata Halilintar, dokumen ini menjadi dasar utama dalam pengajuan sertifikat tanah wakaf.

Selanjutnya, nadzir dapat mengajukan permohonan pendaftaran tanah wakaf ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi sejumlah persyaratan, antara lain, Akta Ikrar Wakaf (AIW), sertifikat tanah asli atau bukti kepemilikan tanah, identitas wakif dan nadzir, surat pengesahan nadzir dari instansi berwenang dan surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengukuran tanah dan penelitian data yuridis.

Jika tidak ditemukan masalah, proses dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Halilintar mengimbau masyarakat agar segera mendaftarkan tanah wakaf guna memberikan perlindungan hukum serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan wakaf.

“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, diharapkan tidak terjadi konflik di kemudian hari dan tanah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.

Melalui kemudahan prosedur yang ada, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya legalitas tanah wakaf sebagai bagian dari upaya tertib administrasi pertanahan di Indonesia. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *