Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Melalui sinergi antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Polsek Manuhing, seorang pria berinisial SH (31) berhasil diamankan petugas karena diduga kuat terlibat dalam kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 14 Mei 2026.
“Penangkapan ini adalah bukti kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman dan memastikan lingkungan kerja serta pemukiman bersih dari pengaruh narkoba. Kami mewakili Bapak Kapolres mengimbau agar masyarakat terus bersinergi dengan kami dalam memerangi narkotika,”ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh. Kasat Narkoba Polres Gumas, Ipda Bonar Ari Sihombing, Jumat, 15 Mei 2026.
Diejlaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Manuhing yang dipimpin langsung oleh Iptu Teguh Triyono, bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian menyasar sebuah mes karyawan pabrik di PT. Tantahan Panduhup Asi, Blok I, Desa Tumbang Sepan, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gunung Mas, yang ditengarai menjadi lokasi transaksi barang haram tersebut.
Suasana sempat tegang saat proses penggerebekan berlangsung sekira pukul 15.00 WIB, lantaran terduga pelaku SH sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang mes.
Namun, berkat kesigapan dan kesiapsiagaan personel di lapangan, upaya pelarian warga Desa Rabambang tersebut berhasil digagalkan hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti.
Setelah situasi terkendali, petugas dengan disaksikan oleh saksi setempat melakukan penggeledahan di dalam mes. Di atas meja ruang tamu, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat hitam yang menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Di dalam dompet tersebut, ditemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor mencapai 0,78 gram.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran. Di antaranya adalah satu unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, sebuah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, serta satu unit ponsel merk Realme C55 yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam bertransaksi.
Atas perbuatannya, terduga pelaku SH kini harus mendekam di sel tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Ia dibidik dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara,” tukasnya. (red)








