Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Agung Wijaya Kusuma didampingi PS Kasihumas Ipda Abner membeberkan kronologi kasus pembunuhan di Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Sein, 25 Mei 2026.
“Peristiwa ini yang sempat menjadi perhatian publik ini terjadi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 06.00 WIB, bertempat di Jalan Hentak RT.006 Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas,” ujar Kasatreskrim, Senin, 25 Mei 2026.
Dijelaskan, kasus ini resmi ditangani oleh pihak kepolisian setelah menerima Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/V/2026/SPKT/Polsek Tewah/Polres Gunung Mas/Polda Kalteng, tanggal 3 Mei 2026.
Korban diketahui bernama Fajar (37), seorang pria asal Palangka Raya, sedangkan terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AD (33), yang merupakan warga setempat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh penyidik, terungkap bahwa insiden tersebut dipicu oleh kesalahpahaman di bawah pengaruh minuman beralkohol serta permasalahan pribadi yang dipendam Tersangka AD.
Kronologis kejadian bermula pada Sabtu malam, 2 Mei 2026, saat saksi Suparto melihat AD dan Fajar pergi bersama menggunakan sepeda motor milik saksi, tanpa mengetahui tujuannya. Pada Minggu dini hari pukul 02.00 WIB, Fajar kembali ke rumah sendirian dan langsung menuju ke arah dapur.
Satu jam kemudian, situasi berubah mencekam ketika AD datang dengan amarah yang meledak-ledak sembari mengayunkan senjata tajam di dalam rumah.
Demi keselamatan jiwa anak dan istrinya, saksi Suparto segera mengevakuasi keluarganya keluar rumah, namun di tengah pelariannya, ia sempat mendengar korban berteriak meminta ampun sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia pada pagi harinya.
“Merespons laporan dari masyarakat, jajaran Kepolisian langsung bergerak taktis melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan alat bukti secara akurat,” jelasnya.
Dari hasil kerja keras di lapangan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu lembar kaos lengan pendek berwarna merah maroon milik korban, satu lembar celana panjang hitam milik korban, satu buah parang, serta satu buah balok kayu sepanjang kurang lebih 0,5 meter.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya memukul korban menggunakan balok kayu tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran intensif, titik terang mulai didapatkan pada Sabtu, 23 Mei 2026. Berkat kedekatan emosional dan pendekatan persuasif petugas kepada pihak keluarga tersangka, diperoleh informasi akurat bahwa pelaku telah melarikan diri ke wilayah Kabupaten Kapuas.
Tanpa mengulur waktu, pada Minggu, 24 Mei 2026 sekira pukul 09.00 WIB, tim gabungan langsung bergeser menuju Desa Trans Datah Takapas, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas, dengan didampingi personel Kepolisian Subsektor (Polsubsektor) Pasak Talawang.
“Meskipun sempat tidak menemukan pelaku di kediaman keluarganya, semangat dan kejelian petugas tidak surut. Petugas kembali melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) hingga berhasil mendeteksi keberadaan pelaku yang bersembunyi,” jelas Kasatreskrim.
Perjuangan tim gabungan berlanjut dengan menerjang medan yang cukup menantang sejauh 20 kilometer menggunakan kendaraan roda dua menuju lokasi (Bondang) di Desa Tumbang Nusa.
Tepat pada pukul 19.00 WIB, strategi pengepungan yang rapi membuahkan hasil, di mana tersangka AD berhasil diamankan secara aman dan kondusif saat berada di dalam sebuah pondok milik keluarganya.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan tiba dengan selamat pada Senin dini hari pukul 02.00 WIB.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku membenarkan bahwa dirinya memukul korban menggunakan balok kayu tersebut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AD kini harus mempertanggungjawabkan tindakan kriminalnya di hadapan hukum dan dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Sesuai dengan amanat undang-undang tersebut, setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Penegakan hukum yang cepat, humanis, dan berkeadilan ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi keluarga korban serta mempertahankan situasi kamtibmas yang aman di wilayah Kabupaten Gunung Mas,”tukasnya. (Red)








