Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Selama lima bulan sejak Januari – Mei 2026, Polres Gunung Mas berhasil mengungkap lima kasus kejahatan jalanan golongan 3C (curas, curat dan curanmor).
“Selama periode lima bulan pertama di tahun 2026, Polres Gunung Mas berhasil mengungkap sebanyak lima kasus kejahatan jalanan yang menonjol. Rinciannya dua kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang saat ini seluruhnya telah dinyatakan selesai atau masuk tahap 2, serta tiga kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), di mana dua kasus sudah selesai tahap 2 dan 1 kasus kini dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap 1,” ujar Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko, Sabtu, 30 Mei 2026.
Dla kesempatan tersebut, Polres Gunung Mas turut membeberkan perkembangan penanganan satu kasus pencurian perkebunan yang menonjol di wilayah Kecamatan Manuhing.
Kasus ini didasari oleh Laporan Polisi yang dilaporkan pada tanggal 27 Maret 2026 lalu oleh seorang karyawan swasta bernama Mulyadi.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat pagi, 27 Maret 2026, di Jalan Kebun Blok M-12 Divisi IV Estate Manuhing milik PT Agro Lestari Sentosa (ALS).
Kronologi bermula saat pelapor sedang melakukan pengecekan kerja di lapangan, kemudian mendapat instruksi dari manajer perusahaan untuk menuju Blok N-11.
Sesampainya di lokasi menggunakan mobil, mereka mendapati sejumlah saksi telah berhasil mengamankan satu unit kendaraan Pick Up Daihatsu Gran Max warna hitam KH 8022 HB yang bermuatan buah kelapa sawit hasil curian.
Terduga pelaku berinisial MJ, seorang karyawan swasta asal Kelurahan Tangki Dahuyan, diketahui berhasil melarikan diri dari lokasi sebelum petugas dan pihak keamanan setempat tiba.
Berdasarkan hasil olah TKP dan penelusuran jejak, kendaraan yang digunakan oleh pelaku ternyata mengalami amblas akibat beban muatan sawit curian yang diambil dari Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) Blok M-12 milik PT ALS.
Dari pengungkapan kasus di Manuhing ini, aparat kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya berupa dua lembar dokumen nota penjualan dan surat reflas, dua buah alat pertanian berupa tojok sawit, satu unit mobil Pick Up Daihatsu Gran Max, serta uang tunai sebesar Rp4.544.000,- yang merupakan hasil penjualan kelapa sawit tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian pidana penjara paling lama 9 (sembilan).
Wakapolres Gunung Mas, Kompol Indras Purwoko,menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif dari masyarakat.
“Mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, kami menegaskan bahwa Polres Gunung Mas akan selalu hadir untuk memberikan rasa aman. Penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan ini merupakan prioritas kami demi melindungi hak-hak masyarakat dan menjaga wilayah yang kondusif,” tegas Kompol Indras. (Red)







