Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Masyarakat yang kehilangan sertifikat tanah tidak perlu panik karena dokumen tersebut dapat diterbitkan kembali melalui mekanisme penerbitan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, menjelaskan bahwa langkah pertama yang harus dilakukan pemilik tanah adalah membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat.
“Setelah mendapatkan surat kehilangan, pemohon dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti ke Kantor Pertanahan dengan melengkapi persyaratan seperti KTP, KK, bukti pembayaran PBB, dan dokumen pendukung lainnya,” ujarnya, Jumat, 5 Juni 2026
Menurut Bambang, setelah berkas diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pemeriksaan dan pencocokan data dengan arsip buku tanah yang tersimpan. Selanjutnya, akan dilakukan pengumuman sesuai ketentuan untuk memastikan tidak ada keberatan atau sengketa dari pihak lain.
“Apabila seluruh tahapan telah dilalui dan tidak ada permasalahan hukum, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertipikat sebelumnya. Sertipikat yang hilang otomatis dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta mempertimbangkan alih media ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahan lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan. (YD)








