Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gunung Mas dalam rangka sinkronisasi data lahan sawah, Selasa, 23 Juni 2026.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Bambang Sumarsono, Selasa, 23 Juni 2026.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan data dan informasi antarinstansi sebagai dasar percepatan penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan ketersediaan lahan sawah tetap terjaga guna mendukung ketahanan pangan nasional.
Melalui sinkronisasi data, pemerintah daerah juga berupaya mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang terus meningkat.
Selain itu, penyusunan data yang akurat diharapkan mampu menjadi acuan dalam menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas.
Sinergi lintas sektor dinilai menjadi kunci agar kebijakan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas berharap hasil rapat koordinasi ini dapat memperkuat kolaborasi antarperangkat daerah dalam penyediaan data yang valid dan terintegrasi.
“Dengan data yang akurat, proses penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi dapat dipercepat sehingga memberikan kepastian dalam perlindungan lahan pertanian dan mendukung program ketahanan pangan nasional,” tukasnya. (YD)








