Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas pada bidang tanah yang dimiliki.
“Patok bukan hanya sebagai penanda batas tanah, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset masyarakat. Batas yang jelas dapat menghindarkan pemilik tanah dari konflik, mempermudah proses sertifikasi, jual beli, hibah, maupun pewarisan di kemudian hari,” ujar Bambang, Jumat, 19 Juni 2026.
Menurut Bambang, pemasangan patok merupakan tanggung jawab pemilik tanah sebelum dilakukan proses pengukuran oleh petugas pertanahan.
Dengan adanya batas yang jelas, proses pengukuran dapat berlangsung lebih cepat, tepat, dan meminimalkan perbedaan pendapat dengan pemilik tanah yang berbatasan.
Ia menjelaskan, tata cara pemasangan patok cukup sederhana. Pemilik tanah terlebih dahulu memastikan letak batas bidang tanah bersama para pemilik lahan yang berbatasan.
Setelah ada kesepakatan, patok dipasang pada setiap sudut bidang tanah menggunakan bahan yang kuat dan mudah dikenali, seperti beton, besi, pipa PVC, atau kayu yang tahan lama.
Ukurannya minimal panjang 50cm, dengan rincian 40 cm masuk ke dalan tanah, 10 cm ads di permukaan tanah.
Selanjutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan pengukuran berdasarkan patok yang telah dipasang dan disepakati bersama para pemilik tanah yang berbatasan.
Hal ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan.
“Bambang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya memasang patok tanah sejak dini,” tukasnya. (YD)








