Sisikalimantan.com, Gunung Mas – DPRD Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Senin, 6 Juli 2026.
Pada rapat paripurna tersebut, antara DPRD Gunung Mas dan Bupati Jaya S Monong sepakat dan setuju terhadap tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah dibahas bersama untuk menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Gunung Mas tahun 2026.
Tiga raperda yang telah disepakati dan disetujui yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta raperda inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
“Kami bersyukur kegiatan rapat paripurna hari ini berjalan dengan lancar dan tertib,” kata Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Senin, 6 Juli 2026.
Dirinya menjelaskan bahwa dalam rapat paripurna hari ini juga beragendakan terkait penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Gunung Mas.
Lalu,penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan raperda Inisiatif DPRD tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas.
Juru bicara Bapamperda DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari menjelaskan bahwa dalam pembahasan bersama eksekutif dan pihak-pihak terkait menyetujui raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro dan Pengembangan Ekonomi Kreatif untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2026 dengan beberapa revisi dan catatan.
“Kemudian terhadap raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga kami setujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Gunung Mas tahun 2026 dengan beberapa catatan,” ucapnya. (YD)








