Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono menyerahkan sebanyak 184 sertifikat aset pemerintah dalam rangka pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan sertifikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas aset milik negara dan pemerintah daerah.
Bambang Sumarsono mengatakan, sertifikasi aset pemerintah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki pemerintah.
“Melalui sertifikasi aset ini, diharapkan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum sehingga dapat mendukung tata kelola aset yang lebih baik, tertib administrasi, serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Adapun sebanyak 184 sertifikat yang diserahkan terdiri dari satu bidang aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berupa SMAN 1 Manuhing Raya
Selain itu, terdapat enam bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pendidikan yang meliputi SMP Negeri 1 Manuhing Raya, SD Negeri 1 Tehang, SD Negeri 2 Tehang, SD Negeri Ulek Luwang, TK Negeri Pembina, serta UPTD Dinas Pendidikan.
Selanjutnya, satu bidang aset milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) berupa Kantor PLKB, serta empat bidang aset milik Dinas Kesehatan yang terdiri atas puskesmas baru, puskesmas lama, Posyandu RT 08, dan Posyandu RT 05.
Sementara itu, sebanyak 172 bidang lainnya merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas yang meliputi jalan, jaringan irigasi, fasilitas umum, serta penggunaan lainnya.
“Kami berharap sertifikat yang telah diterbitkan dapat dimanfaatkan dengan baik sebagai dasar pengelolaan aset pemerintah secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ucapnya.
Ia juga menegaskan komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas untuk terus mendukung percepatan sertifikasi aset pemerintah melalui Program Strategis Nasional sebagai bentuk sinergi dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan. (Yd)








