Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengamanan aset milik pemerintah daerah. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan pengukuran kadastral terhadap Rumah Betang Damang Batu yang berada di Desa Tumbang Anoi, Kecamatan Damang Batu, Rabu, 7 Juli 2026.
Pengukuran dilakukan oleh petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas bersama Tim Aset Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan kepastian hukum atas aset warisan budaya yang memiliki nilai sejarah penting bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
“Pengukuran kadastral tersebut bertujuan untuk memastikan batas-batas bidang tanah secara akurat sebagai dasar dalam proses pengamanan aset pemerintah daerah,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Bambang Sumarsono.
Dengan adanya kepastian hukum, keberadaan Rumah Betang Damang Batu diharapkan semakin terlindungi dari berbagai potensi sengketa maupun permasalahan administrasi pertanahan di masa mendatang.
Kegiatan ini juga merupakan wujud sinergi antara Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas dalam menjaga, mengamankan, serta melestarikan aset daerah, khususnya warisan budaya yang menjadi identitas masyarakat setempat.
Sesuai arahan pimpinan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas menyatakan kesiapan untuk terus mendukung upaya pengamanan aset pemerintah, termasuk aset berupa warisan budaya dan cagar budaya yang memiliki nilai historis tinggi.
Rumah Betang Damang Batu di Desa Tumbang Anoi merupakan salah satu peninggalan budaya yang memiliki arti penting dalam sejarah masyarakat Dayak dan menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Gunung Mas.
“Oleh karena itu, pengamanan aset melalui pengukuran kadastral menjadi bagian dari upaya pelestarian agar keberadaannya tetap terjaga dan memiliki kepastian hukum,” ucapnya.
Melalui kolaborasi lintas instansi tersebut, diharapkan seluruh aset strategis milik Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dapat terdokumentasi dengan baik, terlindungi secara hukum, serta terus dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pelestarian sejarah daerah. (YD)








