Beranda / Sisi Daerah / Kantor Pertanahan Gunung Mas Ikuti Sinkronisasi Data KP2B se-Kalimantan Tengah

Kantor Pertanahan Gunung Mas Ikuti Sinkronisasi Data KP2B se-Kalimantan Tengah

Sisikalimantan.com, Palangka Raya – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mengikuti kegiatan Sinkronisasi Data Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah yang diselenggarakan pada Kamis, 16 Juli 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta Kantor Pertanahan dalam menyelaraskan data kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagai dasar perencanaan pembangunan dan perlindungan lahan pertanian.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, menyampaikan bahwa sinkronisasi data KP2B sangat penting untuk memastikan kesesuaian data pertanahan dengan kebijakan tata ruang dan pembangunan daerah.

“Melalui sinkronisasi ini diharapkan seluruh data terkait kawasan pertanian pangan berkelanjutan menjadi lebih akurat, valid, dan terintegrasi sehingga dapat mendukung perlindungan lahan pertanian sekaligus menjaga ketahanan pangan,” ujarnya, Kamis, 16 Juli 2026.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta melakukan pembahasan mengenai penyelarasan data spasial dan data administrasi KP2B, termasuk identifikasi potensi perbedaan data di masing-masing kabupaten/kota agar dapat dilakukan pembaruan secara terpadu.

Selain itu, forum ini juga menjadi sarana koordinasi untuk memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali.

Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penyediaan data pertanahan yang akurat dan mutakhir sebagai bagian dari pelaksanaan reforma agraria, penataan ruang, serta pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Gunung Mas.

Melalui kegiatan sinkronisasi ini diharapkan pengelolaan data KP2B di Kalimantan Tengah semakin terpadu, sehingga mampu menjadi dasar yang kuat dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan serta mewujudkan ketahanan pangan daerah. (Yd)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *