Beranda / Sisi Polri / Satresnarkoba Polres Gumas Gumas Ungkap Dugaan Kasus Narkotika di Tewai Baru

Satresnarkoba Polres Gumas Gumas Ungkap Dugaan Kasus Narkotika di Tewai Baru

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang perempuan berinisial YT, yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika, di rumahnya di Desa Tewai Baru, Kecamatan Sepang, Rabu, 12 Agustus 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

“Informasi dari masyarakat menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian melakukan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat dan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Sutrisno, Kamis, 13 Agustus 2026.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, saat petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YT, petugas menemukan sebuah dompet berwarna cokelat di dalam laci lemari rias yang berada di kamar milik terduga.

Di dalam dompet tersebut ditemukan tiga paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu serta sendok yang terbuat dari sedotan.

Petugas kemudian mengamankan sejumlah barang lainnya, termasuk uang tunai Rp400 ribu, plastik klip besar, bundelan plastik klip, dan satu unit telepon seluler. 

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya dibawa bersama terduga ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut.

AKP Sutrisno menegaskan, dalam penanganan perkara narkotika, kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga membuka ruang partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi yang dapat membantu menjaga lingkungan dari ancaman peredaran narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berkolaborasi dengan kepolisian. Apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika, sampaikan informasi melalui saluran resmi kepolisian call center 110, agar dapat ditindaklanjuti secara tepat dan sesuai hukum,” katanya.

Terhadap YT, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Melalui penanganan perkara tersebut, Polres Gunung Mas berharap komunikasi, sinergi, dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan terus terpelihara. 

“Kami juga berharap pelayanan kepada masyarakat semakin responsif dan kepercayaan serta kerja sama antara polisi dan masyarakat terus meningkat dalam mewujudkan wilayah Gunung Mas yang aman dan kondusif,” tukasnya. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *