Beranda / Sisi Daerah / Kantor Pertanahan Gunung Mas Hadiri Mediasi Penyelesaian Batas Tanah Warga

Kantor Pertanahan Gunung Mas Hadiri Mediasi Penyelesaian Batas Tanah Warga

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas turut hadir dalam mediasi penyelesaian permasalahan batas dan ukuran tanah milik warga di Jalan Damang Sawang, RT 01, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun.

Mediasi tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan Saudara Berlinnanda dan digelar di Aula Kantor Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Rabu, 9 September 2026.

Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas yang hadir yakni Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ali Qomaruddin dan Analis Hukum Pertanahan Arutama Saputra.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, mengatakan kehadiran pihaknya dalam mediasi merupakan bagian dari upaya membantu para pihak mendapatkan penyelesaian atas permasalahan pertanahan yang dihadapi.

“Mediasi menjadi salah satu upaya untuk mempertemukan para pihak yang berkepentingan sehingga permasalahan dapat dibahas bersama dan dicari penyelesaian yang baik,” kata Bambang,abu, 9 September 2026.

Dalam pertemuan tersebut, para pihak dan saksi-saksi yang mengetahui riwayat serta batas tanah turut dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait batas-batas bidang tanah yang menjadi permasalahan.

Adapun batas tanah yang dibahas dalam mediasi tersebut meliputi sebelah utara berbatasan dengan Trimanuel Umat (alm), sebelah timur berbatasan dengan Sungai Kahayan, sebelah selatan berbatasan dengan Santaji, dan sebelah barat berbatasan dengan Jalan Damang Sawang.

Bambang menegaskan, penyelesaian persoalan pertanahan perlu dilakukan dengan mengedepankan musyawarah serta memperhatikan data dan keterangan yang dimiliki masing-masing pihak.

“Kami berharap melalui mediasi ini para pihak dapat mencapai kesepakatan yang damai dan dapat diterima bersama, sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Dijelaskan, usai mediasi, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas akan melakukan pengukuran tanah ulang berdasarkan sertifikat yang bersebelahan dengan surat pernyataan tanah yang ada. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *