Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang laki-laki berinisial (HS) dalam pengungkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di tepi Jalan Lintas Tewah-Rungan, Kecamatan Tewah, Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari penanganan tersebut, petugas mengamankan dua paket serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dew melalui Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, Selasa, 22 September 2026.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan saksi, petugas menemukan sebuah kantong plastik bening dari kantong sebelah kiri celana pendek kargo yang dikenakan terduga.
Ditemukan satu unit timbangan digital berwarna silver, dua lembar tisu putih, dua paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, serta dua plastik klip yang diduga digunakan sebagai pembungkus.
Selain barang tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1.250.000, satu unit telepon seluler merek Nokia TA-1034 warna biru, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna hijau. Seluruh barang yang ditemukan diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Berdasarkan data perkara, dua paket serbuk kristal yang diduga sabu tersebut memiliki berat kotor 10,03 gram dan berat bersih 9,62 gram. Uang tunai yang diamankan dalam laporan disebut diduga berasal dari hasil penjualan sabu, namun status tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku bersama seluruh barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tahapan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani,” ucap Kasatnarkoba.
Dalam perkara ini, HS disangkakan terkait tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Penanganan selanjutnya dilakukan melalui tahapan penyidikan untuk mendalami perkara dan melengkapi administrasi serta alat bukti yang diperlukan.
Polres Gunung Mas melalui Satresnarkoba tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu upaya pencegahan dan penanganan dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan call center 110 apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika,” tukasnya. (Red)










