Home / Sisi Daerah / Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Proses balik nama sertifikat tanah merupakan tahapan penting setelah terjadinya peralihan hak atas tanah, baik melalui jual beli, hibah, maupun warisan.

Balik nama bertujuan agar data kepemilikan yang tercantum dalam sertifikat sesuai dengan pemilik yang sah secara hukum.

“Proses balik nama sertifikat tanah tidaklah rumit. Masyarakat bisa melihat berbagai persyaratan berkas-berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar, Kamis, 18 Desember 2025.

Namun mulanya, proses balik nama sertifikat tanah diawali dengan pembuatan akta peralihan hak. Untuk transaksi jual beli akta dibuat dalam bentuk Akta Jual Beli (AJB) dan hibah dalam bentuk akta hibah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara untuk warisan, dibuatkan akta waris dari PPAT atau surat pernyataan waris dari desa.

Setelah akta peralihan hak selesai, pemohon dapat mengajukan permohonan balik nama ke Kantor Pertanahan setempat dengan membawa berkas persyaratan lainnya.

Berkas-berkas tersebut bisa dilihat melalui Aplikasi Setuh Tanahku, syarat berkas yang dimaksud yakni sertifikat tanah asli, akta peralihan hak yang sudah diurus sebelumnya, KTP dan KK pemilik lama dan pemilik baru, NPWP, bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), khusus untuk jual beli.

“Setelahnya, bawa berkas-berkas tersebut ke Kantor Pertanahan di kabupaten/kota masing-masing, jangan lupa isi formulir permohonan yang disediakan oleh petugas loket,” tukasnya.

Jika ada hal yang ingin ditanyakan, untuk masyarakat di Kabupaten Gunung Mas bisa menghubungi hotline Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas melalui nomor 0858-2800-1205. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *