Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar membeberkan persyaratan yang perlu diperhatikan jika masyarakat setempat ingin mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistemanis Lengkap (PTSL).
PTSL merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.
“Data yang dibutuhkan sebagai syarat dan ketentuan untuk pengajuan sertifikat tanah melalui PTSL yakni ada data fisik dan data yuridis,” kata Halilintar, Selasa, 21 Januari 2026.
Data fisik seperti keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susunan yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya.
Baca juga: Kepala Kantah Gumas Ingatkan Masyarakat Urus Roya Usai KPR Lunas
Sedangkan data yurdis yakni dokumen alat bukti baik tertulis maupun keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan dari setiap bidang tanah.
Kemudian, data yuridis yang diperlukan untuk mengurus PTSL yakni mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon di atas materai, fotokopi identitas diri seperti KTP,KK pemohon, asli dan fotokopi surat-surat bukti perolehan tanah/alas hak secara kronologis mulai dari pemilik awal tanah sampai pemilik terakhir/pemohon.
Syarat selanjutnya kata Halilintar yakni surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, berita acara kesaksian yang dilampiri dengan fotokopi KTP 2 orang saksi.
Lalu dibutuhkan pula surat pernyataan tanah-tanah yang dimiliki pemohon, SPPT-PBB tahun berjalan dan surat setor bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SS-BPHTB).
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat Gunung Mas bisa menghubungi hotline di nomor 085-2800-1205 atau bisa langsung datang ke Kantor Pertanahan Gunung Mas bisa juga ke Mall Pelayanan Publik,” ucapnya.(YD)








