Home / Sisi DPRD / DPRD Gunung Mas Setujui Raperda Dibahas Lebih Lanjut

DPRD Gunung Mas Setujui Raperda Dibahas Lebih Lanjut

Sisi Kalimantan, Gunung Mas – Enam fraksi DPRD Gunung Mas menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan APBD tahun anggaran 2025 dibahas lebih lanjut.

“Kemarin kami telah melaksanakan sidang paripurna dengana agenda mendengarkan pidato pengantar Bupati tentang Raperda perubahan APBD 2025 dan juga ada pandangan fraksi-fraksi terkait raperda tersebut,” kata Ketua DPRD Gunung Mas Binartha, Selasa, 26 Agustus 2025.

Dalam rapat paripurna itu kata Binartha, enam fraksi DPRD Gunung Mas menyetujui raperda perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut pada rapat-rapat sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.

Keenam fraksi pendukung dewan tersebut adalah Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Perindo, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Gerakan Nasional.

Pada kesempatan yang sama, enam fraksi juga menyampaikan pandangan fraksinya. Untuk pandangan Fraksi Partai Golkar dibacakan oleh Herbert Y Asin, Fraksi PDIP oleh Elvi Esie, Fraksi Partai Perindo oleh Yulius Agau, Fraksi Partai NasDem oleh Doni Saputra, Fraksi Partai Demokrat oleh Karolina dan pandangan Fraksi Gerakan Nasional dibacakan oleh Rayaniatie Djangkan.

“Esensi Perubahan APBD merupakan penyesuaian anggaran untuk menyesuaikan target pendapatan dan belanja, sehingga sesuai kondisi realita yang berkembang serta memfasilitasi kebutuhan dan prioritas pembangunan daerah yang dinamis,” kata juru bicara Fraksi gerakan Nasional Rayaniatie Djangkan.

Dengan Perubahan APBD yang dilakukan juga untuk menjamin anggaran yang fleksibel, transparan, dan akutabel dalam mewujudkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat yang optimal.

Masing-masing fraksi pendukung dewan tersebut juga menyampaikan saran dan masukan kepada pemerintah daerah yang kemudian dijawab oleh pihak Pemda melalui Wakil Bupati Gunung Mas pada rapat paripurna ke 3 masa persidangan I tahun sidang 2025.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *