Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas melakukan tanda tangan perjanjian kerja sama dengan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) setempat yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Januari 2026.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar dan Kepala Kemenag Gumas Abdul Majid Rahmi.
“Penandatanganan kerja sama ini kami laksanakan dalam rangka melaksanakan percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan tanah ibadah berbasis elektronik khususnya di Kabupaten Gunung Mas,” kata Halilintar, Jumat, 23 Januari 2026.
Dijelaskan, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi salah satu program prioritas, mengingat tanah wakaf dan ibadah memiliki fungsi strategis bagi kepentingan sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan.
Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf dan tanah ibadah menjadi jelas dan terlindungi dari potensi sengketa di kemudian hari.
Melalui kerja sama ini, kami berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran, sehingga aset wakaf benar-benar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, program percepatan pensertifikatan tanah wakaf ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas berkomitmen untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak guna mendukung suksesnya program percepatan pensertifikatan tanah termasuk pensertifikatan tanah wakaf dan tanah ibadah,” tukasnya. (YD)








