Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Pemkab Gunung Mas berencana melaksanakan penerapan implementasi manajemen talenta berdasarkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomo: 144 tahun 2026 tentang Persetujuan Penerapan Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
“Pada dasarnya manajemen talenta ini adalah salah satu bentuk upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan profesionalisme ASN,” ujar Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing membacakan sambutan Bupati Gumas Jaya S Monong, Rabu, 8 April 2026.
Kemudian manajemen talenta juga mendorong visi misi pembangunan di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Manajemen talenta ini kata Efrensia juga menjadi dasar melaksanakan pengisian jabatan lowong untuk JPTP atau eselon II.
Dijelaskan lebih lanjut, Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara memandatkan tentang Manajemen Talenta dan Karier pasal 46 ayat (1) pengembangan Talenta dan Karier dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja dan kebutuhan intansi pemerintah di selenggarakan berdasarkan sistem merit.
Melalui manajemen talenta, kegiatan sosialisasi penerapan implementasi untuk mewujudkan talent pool menuju terbentuknya manajemen ASN sistem pengelolaan karer terintegrasi untuk mengidentifikasi pegawai berkinerja dan berpotensi tinggi.
“Tujuannya menciptakan SDM profesional, mengisi jabatan kritikal dan mendukung sistem merit melalui nine box atau sembilan kotak talent matrix guna menghasilkan pemimpin masa depan,” ucapnya. (YD)








