Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas telah meluncurkan pelayanan peralihan tanah hak atas elektronik pada 24 September 2025.
“Sejak tanggal 24 September 2025, masyarakat Kabupaten Gunung Mas sudah bisa mengurus peralihan hak atas tanah secara elektronik tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar, Rabu, 29 Oktober 2025.
Dirinya menjelaskan bahwa layanan peralihan hak atas tanah elektronik merupakan inovasi terbaru dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses peralihan hak atas tanah.
Melalui layanan ini, kata Halilintar, masyarakat di Kabupaten Gunung Mas kini dapat melakukan proses peralihan hak secara lebih mudah, cepat, dan terintegrasi secara digital.
“Pelayanan peralihan hak atas tanah elektronik ini menjadi bagian komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.
Untuk mengurus peralihan hak atas tanah, masyarakat bisa melakukannya melalui aplikasi Peralihan Hak dengan melampirkan berbagai berkas yang dibutuhkan.
Halilintar menjelaskan, peralihan hak tas tanah yang dimaksud yakni peralihan jual beli, tukar menukar, pembagian hak bersama, hibah, pewarisan dan pemasukan ke dalam perusahaan.
Dijelaskan lebih lanjut, peralihan hak atas tanah elektronik dapat dilakukan melalui beberapa tahapan yakni, pendaftaran oleh pemilik tanah secara online pengajuan peralihan hak atas tanah secara online.
Lalu, verifikasi dokumen oleh BPN secara online, pengalihan hak atas tanah oleh BPN secara online dan penertiban sertifikat oleh BPN secara online pula.
“Jika masyarakat Kabupaten Gunung Mas masih bingung atau butuh panduan lebih lanjut, bisa hubungi hotline kami di nomor 0858-2800-1205,” tukasnya. (YD)








