Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil meringkus seorang pria berinisial RH (30) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di sebuah penginapan di pusat kota Kuala Kurun.
Aksi sigap petugas ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Tamanggung Panji. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Jumat malam, 30 Januari 2026 malam sekitar pukul 21.05 WIB.
Petugas menyisir Kamar Nomor 114 di Hotel Lising, Kelurahan Kuala Kurun. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan RH, seorang laki-laki asal Tewah, yang kedapatan menyimpan puluhan paket narkotika siap edar.
Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh saksi-saksi setempat, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan pelaku di bawah lantai kamar:
• 28 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu (berat kotor 9,67 gram / berat bersih 4,87 gram).
• 1 unit timbangan digital merk QC.PASS.
• 3 bundel plastik klip kosong dan sendok sabu dari sedotan.
• Uang tunai Rp350.000,- yang diakui pelaku sebagai hasil penjualan.
• 1 unit ponsel merk Vivo Y03t warna hitam.
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyalahgunaan narkotika di wilayah Gunung Mas. Penangkapan tersangka RH ini berawal dari kepedulian masyarakat yang melapor kepada kami. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka kooperatif menunjukkan barang bukti yang disembunyikan di bawah lantai kamar hotel,” ujar Iptu Abi Wahyu Prasetyo. Sabtu (31/1/2026) pagi.
Kasat Narkoba juga menambahkan pesan edukatif kepada masyarakat agar menjauhi barang haram tersebut.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Jangan takut melapor demi masa depan daerah kita yang bersih dari narkotika,” tegasnya.
Kini, RH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gunung Mas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Red)








