Home / Sisi Polri / Pria di Gumas Nekat Maling Uang Puluhan Juta, Polsek Kurun Turun Tangan

Pria di Gumas Nekat Maling Uang Puluhan Juta, Polsek Kurun Turun Tangan

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Polsek Kurun jajaran Polres Gunung Mas (Gumas) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan warga. 

Peristiwa penganiayaan dan pencurian ini menimpa seorang pemuda bernama Rangga (19) di Jalan Lintas Desa Tanjung Riu, Kecamatan Kurun, pada Senin, 5 Januari 2026 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. 

Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kapolsek Kurun, Iptu Chintya Pradjipta Putri menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Kurun.

“Kami merespons cepat laporan korban dan segera melakukan tindakan hukum. Motif pelaku adalah faktor ekonomi, di mana pelaku tergiur setelah melihat korban memperlihatkan uang dalam jumlah banyak saat acara syukuran berlangsung. Kami sangat menyayangkan aksi kekerasan ini,” ujar Iptu Chintya, Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Dua Hari Cari Korban Tenggelam, Tim Gabungan Temukan Jasad Perempuan Ini Sudah Meninggal Dunia

Dijelaskan, kejadian bermula saat pelaku inisial FS (25), berpura-pura menumpang pulang bersama korban setelah menghadiri acara syukuran di Desa Tanjung Riu.

Setibanya di lokasi kejadian, pelaku melancarkan aksinya dengan merampas tas korban. Tak hanya merampas barang, pelaku juga secara brutal memukul kepala korban menggunakan botol kaca hingga pecah dan melakukan penganiayaan dengan tangan kosong. Akibatnya, korban mengalami luka memar di kepala dan luka robek pada jari kaki akibat pecahan kaca.

Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur tas gendong berisi uang tunai sebesar Rp21 juta satu unit iPhone 11 ProMax, dan satu unit HP Android Vivo Y2. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp28 juta.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim, pelaku mengakui perbuatannya dan berencana menggunakan uang hasil rampasannya tersebut untuk membayar utang serta kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.

Baca juga: Akhirnya Tim Gabungan Berhasil Temukan Pria yang Tenggelam di Sepang

Sejumlah barang bukti berupa tas gendong hitam merk Agoglus serta dua unit telepon genggam milik korban telah diamankan petugas sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Kapolsek Kurun juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan tidak menunjukkan barang berharga secara mencolok di tempat umum guna menghindari niat jahat orang lain. 

Ia mengajak warga untuk segera melapor melalui layanan Call Center 110 jika melihat atau mengalami gangguan Kamtibmas di wilayahnya. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *