Home / Sisi Polri / Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tumbang Miwan

Satresnarkoba Polres Gunung Mas Ringkus Terduga Pengedar Sabu dan Ekstasi di Tumbang Miwan

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Melalui gerak cepat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas, seorang perempuan berinisial NV (28) berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan gram narkotika jenis shabu dan puluhan butir pil ekstasi pada Rabu, 25 Februari 2026 malam.

“Penangkapan saudari NV ini merupakan hasil dari respons cepat kami atas keresahan masyarakat. Saat ini, diduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah kami amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo melalui Iptu Abi Wahyu Prasetyo, Kamis, 26 Februari 2026.

Operasi penindakan yang berlangsung sekira pukul 21.30 WIB ini berlokasi di kediaman pelaku, Jalan Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun.

Keberhasilan tersebut bermula dari informasi akurat yang disampaikan oleh masyarakat yang resah akan adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Tumbang Miwan. Menanggapi laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Gunung Mas segera melakukan penyelidikan mendalam dan surveilans di lapangan.

Setelah mengantongi bukti awal yang cukup, petugas melakukan penggerebekan di rumah pelaku. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati NV sedang duduk di teras depan rumahnya.

Dengan disaksikan oleh Sekretaris Desa dan perangkat desa setempat untuk menjaga transparansi tindakan, petugas melakukan penggeledahan menyeluruh.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti yang disembunyikan di beberapa titik:

  1. Di Meja Teras: Ditemukan 2 paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu.
  2. Di Dalam Kamar: Petugas menemukan 1 paket shabu di atas kasur.
  3. Di Dalam Tas Hitam: Sebuah tas bertuliskan “SUNNY GIRL” ternyata berisi 1 paket shabu tambahan serta 2 paket plastik klip berisi pil ekstasi.

Total barang haram yang berhasil diamankan dari tangan NV cukup signifikan, yakni:
• Narkotika Jenis Shabu: 4 paket plastik klip dengan berat kotor 17,53 gram (berat bersih 16,33 gram).
• Narkotika Jenis Ekstasi: 22 butir pil ekstasi yang terbagi dalam dua paket, dengan berat kotor 7,19 gram (berat bersih 6,59 gram).
• Peralatan Penunjang: 1 unit timbangan digital warna silver, satu bundel plastik klip kosong, serta 1 unit ponsel pintar iPhone 17 warna orange yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan transaksi.

“Kerja sama masyarakat adalah kunci. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, Anda telah membantu menyelamatkan generasi muda kita dari kehancuran akibat narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya, NV yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini kini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut juga mengacu pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan ketentuan tersebut, NV terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polres Gunung Mas terus mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada dan proaktif dalam memerangi narkoba demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang sehat, aman, dan bersih dari narkotika. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *