Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Pemerintah Kabupaten Gunung Mas resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gunung Mas nomor 100.3.4/6/BID-2 BKPSDM kab. Gunung Mas/IV/2026 yang mulai berlaku efektif pada 10 April 2026 yang dilaksanakan satu kali dalam seminggu yakni pada Hari Jumat.
“Berdasarkan ketentuan, pembagian kuota dan kriteria tugas yakni melaksanakan WFH maksimal 50 persen dari jumlah pegawai pada unit kerja tersebut dan dilakukan penjadwalan oleh masing-masing kepala perangkat daerah,” kata Kepala BKPSDM Iltem, Kamis, 9 April 2026.
Namun, untuk unit yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seluruh ASN diwajibkan tetap bekerja dari kantor atau 100 persen WFO. Hal ini dilakukan agar kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami penurunan.
Selain itu, ASN yang menjalankan WFH diwajibkan tetap berada di wilayah Kabupaten Gunung Mas selama hari kerja, kecuali mendapat penugasan resmi.
Mereka juga harus melakukan presensi digital serta mengunggah hasil kerja harian sebagai bentuk pengawasan kinerja.
“Kemudian, ASN yang melaksanakan WFH wajib mengunggah output kerja harian ke dalam sistem informasi kinerja atau e-Kinerja Gunung Mas paling lambat pukul 16.00 setiap harinya. Tanpa unggahan output, presensi dianggap tidak sah atau alpa,” ucap Iltem.
Pemkab Gunung Mas menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, tetapi juga mendorong digitalisasi layanan, penghematan anggaran, serta pengurangan mobilitas. (YD)








