Home / Sisi Daerah / Waspada Risiko Membeli Tanah Tanpa Kejelasan Status, Kantah Gumas Beri Saran

Waspada Risiko Membeli Tanah Tanpa Kejelasan Status, Kantah Gumas Beri Saran

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Membeli tanah tanpa kepastian legalitas dapat menimbulkan berbagai risiko serius bagi masyarakat. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Halilintar mengingatkan pentingnya memastikan status tanah sebelum melakukan transaksi.

“Tanah tanpa dokumen resmi, seperti sertifikat atau surat kepemilikan yang sah, berpotensi menimbulkan sengketa hukum antara pembeli dan pihak lain yang mengklaim hak atas tanah tersebut,” kata Halilintar, Senin, 23 Februari 2026.

Dijelaskan, sengketa semacam ini sering memakan waktu dan biaya besar, bahkan bisa berakhir dengan pembeli kehilangan tanah yang telah dibayar penuh.

Selain itu, tanah yang tidak jelas statusnya sulit dijadikan jaminan untuk akses layanan perbankan atau kredit usaha. Kondisi ini dapat menghambat masyarakat yang ingin mengembangkan usaha atau memperoleh modal tambahan.

“Pastikan sebelum membeli tanah, dokumen dan status kepemilikan sudah jelas. Jangan tergiur harga murah, karena risiko kerugian sangat tinggi,” ucapnya lagi.

Halilintar menyarankan masyarakat untuk memeriksa sertifikat tanah, mengecek riwayat balik nama atau hak waris, serta berkonsultasi dengan petugas pertanahan sebelum transaksi.

Dengan langkah ini kata Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas itu, pembeli dapat terhindar dari sengketa, kehilangan hak, dan kerugian finansial di masa mendatang.

“Kesadaran akan legalitas tanah menjadi kunci agar investasi tanah di Kabupaten Gunung Mas aman dan terlindungi secara hukum,” tukas Halilintar. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *