Home / Sisi Daerah / Pemkab Gunung Mas Usulkan Raperda Perubahan APBD 2025

Pemkab Gunung Mas Usulkan Raperda Perubahan APBD 2025

Sisi Kalimantan, Gunung Mas – Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P Umbing mewakili Bupati Jaya Samaya Monong menyampaikan pidato pengantar nota keuangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gumas tahun 2025, pada rapat paripurna ke-1 masa persidangan I tahun sidang 2025, Senin, 25 Agustus 2025.

“Rancangan Perubahan APBD tahun 2025 ini, pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tetapi memang harus dilakukan karena terjadinya hal-hal pokok,” ucap Efrensia, Senin, 25 Agustus 2025.

Dia mengatakan, hal pokok itu yakni perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam kebijakan umum APBD tahun 2025, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan hingga jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun 2024 harus disesuaikan dalam tahun 2025, dan kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat.

“Artinya perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada,” ujarnya.

Rancangan Perubahan APBD di tahun 2025 dengan komposisi yakni pendapatan Rp1.333.349.959.572, dan belanja yaitu Rp1.382.574.516.406,63, dengan defisit sebesar Rp49.224.556.834,63.

Adapun uraian masing-masing Perubahan APBD adalah target pendapatan Rp.1.341.501.166.404, setelah perubahan menjadi Rp1.333.349.959.572, berkurang Rp8.151.206.832 atau turun 0,61 persen jika dibandingkan dengan target semula. Kemudian belanja semula ditargetkan Rp1.410.603.840.110, setelah perubahan menjadi Rp1.382.574.516.406,63 atau berkurang Rp28.029.323.703,37 atau turun 1,99 persen.

Selanjutnya penerimaan pembiayaan daerah semula ditargetkan Rp69.102.673.706, setelah perubahan menjadi Rp49.224.556.834,63, berkurang sebesar Rp19.878.116.871,37 atau turun 28,77 persen. Lalu pengeluaran pembiayaan daerah tidak ditargetkan.
Dengan demikian, pembiayaan netto semula surplus Rp69.102.673.706,00, setelah perubahan menjadi Rp49.224.556.834,63 atau alami berkurang sebesar Rp19.878.116.871,37.

“Dari uraian tersebut, defisit anggaran dapat ditutupi dengan nilai yang sama pada surplus pembiayaan untuk membiayai belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan daerah yang sudah dirancang dalam Perubahan APBD tahun 2025,” jelasnya.

Dia berharap, Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2025 ini, dapat di bahas pada jadwal rapat gabungan badan anggaran legislatif bersama tim anggaran eksekutif.

“Dengan harapan dapat segera disepakati dalam waktu tidak terlalu lama, selanjutnya dapat segera disampaikan kepada Gubernur Kalteng untuk di evaluasi,” tukas Efrensia. (RY)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *