Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Masyarakat yang melakukan transaksi jual beli, hibah, maupun menerima warisan berupa tanah diimbau segera mengurus balik nama sertifikat agar memiliki kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, mengatakan balik nama sertifikat merupakan proses administrasi pertanahan untuk mengubah data pemegang hak yang tercantum pada sertifikat sesuai dengan pemilik yang baru.
“Balik nama sertifikat sangat penting dilakukan agar data yuridis pada sertifikat sesuai dengan pemilik yang sebenarnya. Dengan demikian, masyarakat memperoleh kepastian hukum dan terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari,” ujarnya, Kamis, 23 Juli 2026.
Ia menjelaskan, proses balik nama dapat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas dengan melengkapi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Di antaranya sertifikat tanah asli, akta peralihan hak yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk transaksi jual beli atau dokumen pendukung lainnya sesuai dasar peralihan hak, identitas para pihak, bukti pelunasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) apabila dipersyaratkan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, petugas Kantor Pertanahan akan melakukan penelitian berkas, memverifikasi data fisik dan data yuridis, kemudian memproses perubahan nama pemegang hak pada buku tanah maupun sertifikat.
“Apabila seluruh persyaratan telah lengkap dan tidak terdapat kendala, proses balik nama akan dilaksanakan sesuai standar pelayanan yang berlaku. Karena itu kami mengimbau masyarakat memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mengajukan permohonan,” jelas Bambang.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar selalu mengurus dokumen pertanahan melalui jalur resmi di Kantor Pertanahan maupun melalui PPAT sesuai kewenangannya, serta tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan proses cepat di luar ketentuan.
Menurut Bambang, legalitas kepemilikan tanah yang tertib akan memberikan banyak manfaat, mulai dari memberikan kepastian hukum, mempermudah pengurusan administrasi pertanahan di kemudian hari, hingga meningkatkan nilai ekonomi aset yang dimiliki masyarakat.
“Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila masyarakat membutuhkan informasi mengenai persyaratan maupun prosedur pelayanan, silakan datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas agar memperoleh informasi yang benar,” tandasnya. (YD)








