Sisikalimantan.com, Gunung Mas – DPRD Gunung Mas menggelar uji publik dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna, Senin, 4 Mei 2026.
Dua raperda yang dimaksud yakni Raperda tanteng Pendirian, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat dan Toko Swalayan serta Raperda tentang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melalui Pemanfaatan Limbah Kayu.
“Kegiatan ini penting kami laksanakan untuk mendapatkan berbgai saran, masukan, koreksi dan catatan penting dari masyarakat yang hadir,” ujar Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas Evandi, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam uji publik tersebut, hadir pula para pedagang, atau pelaku usaha di wilayah Kabupaten Gunung Mas agar mereka bisa memberikan saran masukan atau pendapatnya.
Sehingga kegiatan tersebut bisa meningkatkan efisiensi dan efektifitas tepat arah, ruang lingkup, serta menjawab kebutuhan dan permasalahan para pelaku usaha baik mikro kecil dan menengah, IKM, industri ekonomi kreatif dan kegiatan usaha lainya di wilayah Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian uji publik tersebut juga dalam rangka implementasi berbagai aspirasi, usul dan saran dari masyarakat di masing-masig daerah pemilihan khususnya dapil satu, dua dan tiga di Kabupaten Gunung Mas,” tukasnya.
Dirinya menegaskan, pembentukan peraturan daerah menjadi salah satu fungsi DPRD Kabupaten Gunung Mas dalam hal ini dua raperda inisiatif DPRD Gumas. (YD)








