Beranda / Sisi Polri / Pria di Gunung Mas Nekat Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Polisi Turun Tangan

Pria di Gunung Mas Nekat Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Polisi Turun Tangan

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas bersama Polsek Manuhing berhasil mengamankan seorang terduga pengedar sabu berinisial HS (38) di kediamannya, Desa Fajar Harapan pada Selasa, 5 Mei 2026.

“Petugas bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi barang haram di lingkungan mereka,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, IPDA Bonar Ari Sihombing, Rabu, 6 Mei 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, tersangka HS tidak berkutik saat petugas gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono melakukan penggerebekan.

Baca juga: Akhirnya Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Tewah

Dijelaskan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan mendalam yang dilakukan personel kepolisian selama beberapa waktu terakhir di wilayah Kecamatan Manuhing.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh sejumlah saksi setempat, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat kotor 0,62 gram.

“Barang bukti sabu tersebut kami temukan disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merk Click Menthol warna hijau, yang diletakkan di atas kusen pintu kamar pelaku,” ungkap Plh Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, IPDA Bonar Ari Sihombing.

Selain narkotika, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai dalam jumlah cukup besar, yakni senilai Rp 4.350.000.

Uang tersebut ditemukan di dalam kantong celana tersangka dan diduga kuat merupakan hasil dari transaksi penjualan sabu yang dilakukan oleh HS sebelum dirinya diringkus petugas.

Baca juga: Mitos atau Fakta Minum Air Lemon Setiap Hari Bagus untuk Tubuh?

Kini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka disangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dengan aturan hukum terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *