Beranda / Sisi Polri / Akhirnya Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Tewah

Akhirnya Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Tewah

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Polsek Tewah dan Tim Buser Polres Gunung Mas langsung bergerak usai menerima laporan adanya penemuan mayat di belakang rumah seorang warga di Jalan Hentak, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Minggu, 3 Mei 2026.

Plh Kapolsek Tewah, Ipda Muchlis Aryanto, mewakili Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo menegaskan bahwa pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah strategis sejak menit pertama laporan diterima.

“Usai mendapatkan laporan, pihaknya langsung menerjunkan personel untuk melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta mencatat keterangan saksi-saksi guna mempercepat proses hukum,” ujar Ipda Muchlis Aryanto, Minggu, 3 Mei 2026.

Baca juga: Mitos atau Fakta Minum Air Lemon Setiap Hari Bagus untuk Tubuh?

Peristiwa yang menggemparkan warga ini terjadi pada Minggu pagi, 3 Mei 2026, sekitar pukul 06.00 WIB.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi di sebuah lahan di belakang rumah warga bernama Udemson, yang terletak di Jalan Hentak, RT.006, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Kejadian ini pertama kali diketahui oleh saksi pelapor, Bensi Y. Binti (76), yang saat itu sedang beristirahat di kediamannya.

Pelapor terbangun setelah seorang warga mengetuk jendela kamar dan memberikan informasi mengejutkan mengenai adanya dugaan pembunuhan di rumah kerabatnya.

Tanpa menunda waktu, pelapor segera berkoordinasi dengan warga setempat untuk melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Kantor Polsek Tewah demi mendapatkan penanganan hukum yang cepat.

Dalam penyelidikan awal, polisi mengidentifikasi korban berinisial F (38), seorang wiraswasta asal Tanjung Pinang, Kota Palangkaraya.

Berdasarkan pemeriksaan di lokasi, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa satu lembar baju kaus warna merah dan satu celana denim panjang warna hitam sebagai bagian dari kelengkapan penyidikan.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Puskesmas setempat untuk dilakukan Visum Et Repertum guna mendukung pembuktian secara medis.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya.

Terkait keberadaan terduga pelaku yang berinisial A (33), Ipda Muchlis Aryanto menyatakan bahwa pengejaran sedang dilakukan secara intensif.

“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa saat ini Personel Polsek Tewah bersama Tim Buser Polres Gunung Mas sedang berada di lapangan untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku. Kami bekerja secara maksimal agar pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya.

Penegakan hukum akan dilaksanakan secara transparan dan profesional berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. (red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *