Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas brsma tim gabungan bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga terkait aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa, 2 Juni 2026.
Langkah responsif ini diambil usai beredarnya sebuah video di media sosial Instagram yang menarasikan keluhan masyarakat Desa Pilang Munduk mengenai terkikisnya bantaran Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan akibat penambangan liar.
“Kami hadir bukan untuk memutus mata pencaharian, melainkan untuk memberikan pemahaman dan solusi terbaik demi keselamatan bersama serta kelestarian alam yang menjadi warisan anak cucu kita,” ujar Kabagops AKP Nurheriyanto Hidayat mewakil Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu, 3 Juni 2026.
Jalannya patroli di lapangan dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Gunung Mas, AKP Nurheriyanto Hidayat bersama puluhan personel Polres dan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gunung Mas, tim gabungan bergerak menyisir titik lokasi yang dilaporkan di Desa Pilang Munduk, Kecamatan Kurun.
Setibanya di lokasi DAS Kahayan sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan pemetaan dan menemukan adanya aktivitas pertambangan rakyat.
Berdasarkan hasil pendataan di lapangan, terdapat 2 unit alat tambang tradisional (lanting) yang berada di tengah sungai, yang diketahui merupakan milik warga lokal setempat.
Petugas di lapangan juga mengonfirmasi kebenaran informasi terkait dampak abrasi tanah yang dikeluhkan dalam video viral tersebut.
Aktivitas penambangan yang telah berlangsung lama di kawasan tersebut memicu pengikisan sedikit demi sedikit pada pinggiran bantaran sungai, sehingga diperlukan tindakan pencegahan segera agar dampak abrasi tidak meluas.
Sebagai langkah hukum yang preventif, personel Satpol PP Kabupaten Gunung Mas turut melakukan pemasangan stiker dan pamflet imbauan di area sekitar tambang.
Pemasangan media edukasi ini bertujuan untuk menegaskan regulasi formal terkait larangan aktivitas tambang ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara persuasif, dialog antara petugas dan masyarakat penambang membuahkan hasil yang sangat positif.
Warga pemilik alat tambang menerima imbauan petugas dengan penuh kesadaran, bahkan secara sukarela berkomitmen untuk segera menghentikan aktivitas mereka serta memindahkan lanting miliknya dari kawasan DAS Kahayan.
“Kami sangat mengapresiasi sikap kooperatif dan respons positif dari masyarakat Desa Pilang Munduk yang langsung bersedia menghentikan kegiatan tambang demi menjaga desa mereka dari ancaman abrasi. Sinergi seperti inilah yang kita butuhkan untuk menjaga Gunung Mas tetap aman dan lestari,” tambah Kabagops dalam keterangannya.
Seluruh rangkaian kegiatan patroli, pendataan, hingga sosialisasi edukatif ini berakhir pada pukul 15.30 WIB dengan situasi yang sangat aman dan kondusif.
“Keberhasilan operasi gabungan ini membuktikan bahwa penegakan aturan dan pengelolaan lingkungan hidup dapat berjalan harmonis melalui komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat,” tukasnya. (Red)








