Beranda / Sisi Daerah / Masyarakat Diminta Pahami Syarat Pengukuran Tanah Sebelum Urus Sertifikat

Masyarakat Diminta Pahami Syarat Pengukuran Tanah Sebelum Urus Sertifikat

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Masyarakat yang ingin melakukan pengukuran tanah pertama kali diimbau untuk memahami syarat dan prosedur yang berlaku agar proses pelayanan pertanahan dapat berjalan lancar dan cepat. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, saat memberikan penjelasan terkait layanan pengukuran tanah.

Menurut Bambang, pengukuran tanah merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pendaftaran tanah pertama kali sebelum diterbitkannya sertifikat hak atas tanah. Karena itu, pemohon diminta melengkapi seluruh dokumen persyaratan agar tidak terjadi kendala di lapangan.

“Pengukuran tanah dilakukan untuk memastikan letak, batas, dan luas bidang tanah sesuai data fisik yang dimiliki pemohon,” ujarnya, Rabu, 3 Juni 2026.

Ia menjelaskan, beberapa syarat yang perlu disiapkan masyarakat di antaranya fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, alas hak atau surat kepemilikan tanah seperti SKT, surat pernyataan penguasaan fisik tanah, serta bukti pembayaran BPHTB dan PPh apabila diperlukan.

Selain itu, pemohon juga diminta memasang tanda batas tanah secara jelas di lapangan sebelum petugas melakukan pengukuran. Kehadiran para pemilik tanah yang berbatasan juga sangat dianjurkan untuk menghindari sengketa batas di kemudian hari.

“Pemasangan patok batas sangat penting supaya proses pengukuran berjalan lancar dan hasilnya tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.

Bambang menambahkan, setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas dari Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas akan menjadwalkan pengukuran lapangan.

Hasil pengukuran tersebut nantinya menjadi dasar penerbitan peta bidang tanah dan sertifikat hak atas tanah.

Ia pun mengimbau masyarakat agar mengurus sendiri proses pertanahan melalui jalur resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan proses cepat di luar ketentuan.

“Kami siap memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat sesuai prosedur yang berlaku,” tandasnya. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *