Beranda / Sisi Daerah / Kantor Pertanahan Gumas Ajak Masyarakat Alih Media Sertifikat Tanah

Kantor Pertanahan Gumas Ajak Masyarakat Alih Media Sertifikat Tanah

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mengajak masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah analog untuk secara bertahap melakukan alih media menjadi sertifikat elektronik.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik terhadap dokumen kepemilikan tanah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, mengatakan penerapan sertifikat elektronik merupakan transformasi pelayanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengelola dokumen pertanahan.

“Kami mengajak masyarakat yang masih memiliki sertifikat analog untuk beralih ke sertifikat elektronik. Program ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan agar semakin mudah, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, sertifikat elektronik memiliki tingkat keamanan yang lebih baik karena tersimpan dalam sistem digital yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Dengan demikian, risiko kerusakan, kehilangan, maupun pemalsuan dokumen dapat diminimalkan.

Bambang menegaskan bahwa proses alih media dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan masyarakat dapat memperoleh informasi maupun berkonsultasi langsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mengenai persyaratan serta mekanisme pengajuannya.

“Kami siap memberikan pendampingan dan informasi kepada masyarakat yang ingin melakukan alih media. Jangan ragu datang ke Kantor Pertanahan apabila membutuhkan penjelasan terkait prosedur maupun persyaratannya,” katanya.

Ia berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan sertifikat elektronik sehingga transformasi digital di bidang pertanahan dapat berjalan optimal.

Menurutnya, dukungan masyarakat menjadi faktor penting dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah di Kabupaten Gunung Mas. (Yd)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *