Beranda / Sisi DPRD / Banggar DPRD Gunung Mas Minta Pemda Perkuat Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Banggar DPRD Gunung Mas Minta Pemda Perkuat Strategi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Badan Anggaran (Bnggar) DPRD Gunung Mas memberikan sejumlah saran dan masukan kepada pemerintah daerah terkait strategi peningkatan pendapatan daerah.

“Ada beberapa langkah-langkah strategis sebagai bahan evaluasi dan ditindak lanjuti yakni optimalisasi penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), proaktif koordinasi percepatan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU), diversifikasi sumber pendapatan dan penegakkan aturan pajak,” kata juru bicara Banggar DPRD Gunung Mas Yulius Agau, Rabu, 8 Juli 2026.

Untuk optimalisasi penagihan BPHTB, pemerintah daerah melalui Bapenda agar terus melakukan upaya optimalisasi penagihan pajak kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS). 

Disarankan agar nantinya DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama pemerintah daerah mengadakan pertemuan langsung dengan perusahaan-perusahaan yang masih menunggak kewajiban pajak.

Lalu terkait koordinasi percepatan penyelesaian HGU, kata Yulius itu juga menjadi langkah strategis lantaran proses penyelesaian  dan penyesuaian administrasi HGU merupakan salah satu aspek yang berkaitan dengan optimalisasi pemungutan pajak.

“Olehkarena itu pemerintah daerah perlu terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna mendorong percepatan penyelesaian administrasi HGU Perusahaan, sehingga kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat waktu dan memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan daerah,” ucapnya.

Rekomendasi lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah yakni diversifikasi sumber pendapatan mengingat kerentanan APBD akibat ketergantungan pada dana transfer, pemerintah daerah perlu memikirkan strategi untuk menggali potensi pendapatan lain yang bersumber dari dalam daerah agar tidak selalu menggantungkan diri pada kebijakan pusat.

Selain itu, diperlukan pula penegakkan aturan pajak untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan terkait pajak daerah, termasuk pajak barang dan jasa tertentu (PBJT), agar setiap unit usaha menyetorkan pajak sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *