Beranda / Sisi Daerah / Kantor Pertanahan Gunung Mas Laksanakan Pengukuran Tanah GBI Glory of Victoria Kuala Kurun

Kantor Pertanahan Gunung Mas Laksanakan Pengukuran Tanah GBI Glory of Victoria Kuala Kurun

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas melaksanakan pengukuran tanah pada Gereja GBI Glory of Victoria Kuala Kurun, Selasa, 11 Agustus 2026.

Kegiatan pengukuran tersebut dilakukan sebagai salah satu tahapan dalam proses pensertifikatan tanah wakaf atau tanah yang digunakan untuk kegiatan peribadatan.

Langkah ini juga menjadi bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas tanah tempat ibadah.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, mengatakan pengukuran tanah merupakan tahapan penting sebelum proses penerbitan sertifikat dapat dilakukan.

“Pengukuran ini merupakan salah satu tahapan dalam proses pensertifikatan tanah wakaf atau tanah ibadah. Dengan adanya sertifikat, diharapkan tanah yang digunakan untuk kepentingan ibadah memiliki kepastian dan perlindungan hukum,” kata Bambang, Rabu, 12 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, pensertifikatan tanah tempat ibadah merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian mengenai status dan batas-batas bidang tanah, sehingga dapat meminimalkan potensi terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

Menurutnya, masyarakat maupun pengelola rumah ibadah diharapkan dapat memanfaatkan program pemerintah tersebut dengan melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan.

“Kami mendorong pengurus rumah ibadah untuk segera melakukan pengurusan sertifikat apabila tanahnya belum bersertifikat. Ini penting agar status tanah jelas dan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.

Bambang menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, termasuk dalam mendukung percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan tanah yang digunakan untuk kegiatan keagamaan.

Melalui pengukuran dan proses pensertifikatan tersebut, diharapkan aset tanah untuk kepentingan ibadah dapat terlindungi secara hukum serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dan pengelola rumah ibadah dalam jangka panjang. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *