Beranda / Sisi Daerah / Kantor Pertanahan Gumas Siap Terapkan Proses Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari

Kantor Pertanahan Gumas Siap Terapkan Proses Balik Nama Sertifikat Maksimal 10 Hari

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas siap mendukung dan menyukseskan program terbaru dari kementrian ATR/BPN terkait pemangkasan pengurusan balik nama sertifikat menjadi maksimal 10 hari yang sebelumnya maksimal 55 hari.

Kebijakan tersebut ditandai dengan adanya surat edaran bersama (SEB) antara Menteri ATR/ Kepala BPN dengan Mendagri terkait percepatan verifikasi dan validasi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di daerah yang ditandatangani pada Senin, 10 Agustus 2026.

“Kami siap mendukung dan merealisasi SEB tersebut sesuai arahan Bapak menteri ATR/Kepala BPN. Kami berharap inovasi percepatan pengurusan balik nama sertifikat ini bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Gunung Mas,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Bambang Sumarsono, Jumat, 14 Agustus 2026.

Dijelaskan, layanan peralihan hak 10 Hari ini dirancang dengan alur penyelesaian yang mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemda dalam waktu 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama 2 hari.

Kemudian, untuk urusan di Kantor Pertanahan (Kantah), setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), waktu penyelesaiannya paling lama 5 hari.

Kata Bambang, realisasi tersebut akan dimulai pada Senin, 17 Agustus 2026 dan dilaksanakan secara bertahap di Seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Pihaknya pun siap merealisasikan SEB tersebut guna meningkatkan pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas yang lebih efisien dan prima untuk masyarakat.

“Kami berharap, koordinasi antara Kementrian ATR/BPN dengan Mendagri ini bisa terus terjalin sehingga meningkatkan pelayanan khususnya di bidang pertanahan di daerah,” tukasnya. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *