Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Polsek Kurun bersama Sat Binmas Polres Gunung Mas dan personel BKO Pasis SIP Setukpa Satgas Edukasi melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, Kamis, 3 Desember 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kelurahan Kuala Kurun mulai pukul 09.00 WIB tersebut menyasar para ketua RT agar pesan pencegahan karhutla dapat diteruskan kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Kapolsek Kurun IPDA Dhafi Kurnia Yudistira mengatakan, sosialisasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terlebih saat musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya karhutla.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Membakar hutan dan lahan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” kata Dhafi.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami bahwa pembakaran lahan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan kabut asap, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat serta mengganggu aktivitas sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut, Kasat Binmas, Kapolsek Kurun, personel Polsek Kurun serta Pasis SIP Setukpa juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah dan memberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum serta ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dhafi berharap para ketua RT dapat turut berperan aktif menyampaikan kembali imbauan tersebut kepada warga. Dengan keterlibatan masyarakat, upaya pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Kurun diharapkan dapat dilakukan secara bersama-sama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Jika ingin membuka lahan atau perkebunan, jangan dilakukan dengan cara membakar,” tegasnya.
Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan kondusif. Kepolisian juga terus mengedepankan langkah edukasi dan pencegahan guna mengantisipasi terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Kurun.








