Beranda / Uncategorized / Awalnya Patroli Karhutla, Polisi Justru Amankan Pria Diduga Bakar Lahan

Awalnya Patroli Karhutla, Polisi Justru Amankan Pria Diduga Bakar Lahan

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Ketika personel Satreskrim Polres Gunung Mas sedang patroli cegah karhutla, mereka malah menangkap pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan di pinggir jalan tepatnya di Jalan Lintas Kurun– Tewang Pajangan, kawasan Jembatan Nango, Desa Tewang Pajangan, Kecamatan Kurun, Rabu, 2 September 2026.

Seorang pria berinisial (R) diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Personel awalnya melaksanakan patroli Karhutla dan menemukan lahan dalam kondisi terbakar. Setelah dilakukan pengecekan serta meminta keterangan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, seorang pria kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Reskrim Polres Gunung Mas AKP Agung Gunawan Putra, Kamis, 3 September 2026.

Dijelaskan, saat melintas di lokasi sekitar pukul 17.25, petugas melihat adanya lahan yang terbakar dan kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan kondisi di lapangan.

Dari hasil pengecekan, personel menemukan api masih membakar lahan di pinggir jalan. Tidak jauh dari lokasi tersebut, petugas mendapati tiga orang berada di sebuah pondok dan kemudian meminta keterangan terkait kebakaran yang ditemukan.

Berdasarkan keterangan awal di lokasi, salah seorang di antara mereka, yakni (R), diduga berkaitan dengan pembakaran lahan tersebut. 

Dalam pemeriksaan awal, (R) disebut mengakui telah menyalakan api menggunakan korek api gas dengan tujuan membersihkan lahan.

Petugas selanjutnya mengamankan R dan membawa sejumlah barang yang ditemukan sebagai barang bukti, yakni satu buah korek api gas berwarna kuning serta lima potong ranting kayu yang terbakar. Seorang saksi yang berada di lokasi juga dibawa ke Mako Polres Gunung Mas untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar. Api yang awalnya dianggap kecil dapat berkembang dan berpotensi menimbulkan kebakaran yang lebih luas, terutama dalam kondisi lahan yang kering,” katanya.

Berdasarkan bahan penanganan perkara, terduga pelaku disangkakan Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

Proses hukum selanjutnya dilakukan Satreskrim Polres Gunung Mas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

AKP Agung juga meminta masyarakat berperan aktif dalam pencegahan Karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran atau titik api.

 Informasi dari masyarakat dinilai penting agar petugas dapat melakukan pengecekan dan mengambil langkah penanganan sedini mungkin.

Melalui patroli Karhutla, edukasi kepada masyarakat, serta penanganan hukum terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan, Polres Gunung Mas terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan. 

“Sinergi antara kepolisian, pemerintah, unsur terkait, dan masyarakat diharapkan semakin kuat sehingga lingkungan dapat dijaga bersama dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat terus meningkat,” tukasnya. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *