Beranda / Sisi Daerah / Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan Gunung Mas

Begini Cara Urus Sertifikat Tanah Pertama Kali di Kantor Pertanahan Gunung Mas

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Masyarakat yang ingin mengurus pendaftaran tanah pertama kali kini diimbau untuk memahami syarat dan alur pelayanan agar proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lancar.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Bambang Sumarsono, menyampaikan bahwa pendaftaran tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Menurut Bambang Sumarsono, pendaftaran tanah pertama kali merupakan proses pencatatan tanah yang sebelumnya belum pernah terdaftar di Kantor Pertanahan. Melalui proses tersebut, masyarakat nantinya akan memperoleh sertifikat sebagai bukti sah kepemilikan hak atas tanah.

“Pendaftaran tanah pertama kali bertujuan memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat atas tanah yang dimiliki,” ujar Bambang Sumarsono, Sabtu, 26 Mei 2026.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan masyarakat dalam mengurus pendaftaran tanah pertama kali. Di antaranya fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon, surat permohonan, bukti penguasaan atau alas hak tanah seperti surat keterangan tanah, sporadik atau surat jual beli, pemasangan tanda batas bidang tanah, serta bukti pembayaran BPHTB dan PPh apabila diperlukan.

Selain itu, pemohon juga diminta menghadirkan saksi serta memastikan bidang tanah yang didaftarkan tidak dalam sengketa. Setelah seluruh persyaratan lengkap, masyarakat dapat mengajukan permohonan langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas.

Bambang Sumarsono menjelaskan, alur pendaftaran dimulai dari penerimaan dan pemeriksaan berkas permohonan. Selanjutnya, petugas akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan lapangan untuk memastikan letak, luas, dan batas bidang tanah sesuai data yang diajukan.

Setelah proses pengukuran selesai, data fisik dan data yuridis tanah akan diumumkan untuk memberikan kesempatan apabila terdapat keberatan dari pihak lain. Jika tidak ada permasalahan, proses dilanjutkan dengan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah.

“Kami mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen lengkap dan memasang tanda batas tanah dengan jelas untuk mempermudah proses pengukuran di lapangan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar mengurus langsung pelayanan pertanahan melalui jalur resmi dan tidak menggunakan perantara yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas terus berkomitmen memberikan pelayanan yang mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat. (YD)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *