Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial M (21) dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika di sebuah kamar kos di Jalan Jambu Kristal, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kecamatan Kurun, Selasa, 1 September 2026.
Dijelaskan, penindakan dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB setelah Satresnarkoba Polres Gunung Mas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Informasi itu tidak langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan, melainkan terlebih dahulu dilakukan penyelidikan oleh personel.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan terlebih dahulu. Setelah diperoleh dasar yang cukup untuk melakukan tindakan, personel mendatangi lokasi dan mengamankan terduga beserta sejumlah barang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kasat Resnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, Rabu, 2 September 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan M. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan saksi, dan petugas menemukan sebuah tas selempang hitam di dalam lemari kamar kos.
Dari dalam tas tersebut, petugas menemukan sebuah dompet kecil yang berisi tujuh plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu. Selain itu, turut diamankan tujuh plastik klip pembungkus, satu bundel plastik klip, satu sendok yang terbuat dari sedotan, serta satu unit timbangan digital.
Barang lain yang diamankan berupa satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp400 ribu. Berdasarkan keterangan dalam penanganan awal, uang tersebut diduga berkaitan dengan penjualan narkotika, namun status dan keterkaitannya masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Setelah proses penggeledahan, M beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan barang yang ditemukan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.
Berdasarkan bahan perkara, M disangkakan dengan ketentuan pidana narkotika sebagaimana rujukan hukum yang berlaku dalam penanganan perkara tersebut, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap melalui proses penyidikan dan mekanisme hukum lebih lanjut serta menjunjung asas praduga tak bersalah.
Menurut AKP Sutrisno, partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu kepolisian mendeteksi dugaan peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggal.
“Kami mengajak warga menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang patut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” tukasnya.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan terus meningkat melalui penyampaian informasi yang bertanggung jawab, pelayanan yang responsif, serta penanganan perkara secara profesional dan sesuai prosedur hukum. (Red)








