Home / Sisi Polri / Dua Budak Sabu di Gumas Diringkus dalam Semalam

Dua Budak Sabu di Gumas Diringkus dalam Semalam

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Melalui gerak cepat jajaran Polsek Manuhing yang diback-up Satresnarkoba Polres Gunung Mas berhasil meringkus dua terduga pengedar sabu berinisial S (27) dan A (37) dalam waktu kurang dari enam jam pada Selasa, 14 April 2026.

“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas. Penangkapan ini adalah pesan tegas bahwa kami hadir untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui  Plh. Kasat Narkoba Ipda Bonar Ari Sihombing, Kamis, 15 April 2026.

Keberhasilan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan di Desa Tangki Dahuyan. Dijelaskan, warga yang resah akan aktivitas mencurigakan segera melapor kepada pihak berwajib. 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S sekira pukul 01.00 WIB di Jalan Muara Bansau, Desa Tangki Dahuyan. Kapolsek Manuhing, Iptu Teguh Triyono,  memimpin langsung penyergapan saat pelaku sedang berada di atas motor Yamaha Jupiter Z1 miliknya.

 Dari tangan S, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu seberat 0,71 gram yang disembunyikan di genggaman tangan dan tas selempang.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan intensif. Hasilnya, tim bergerak menuju ruas jalan akses PT. Agro Lestari Sentosa (ALS), Kelurahan Tumbang Talaken. 

Di sana, pada pukul 06.00 WIB, petugas kembali berhasil mencegat tersangka A yang diduga kuat sebagai jaringan dari penangkapan sebelumnya.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka A, polisi menemukan barang bukti yang lebih signifikan. Di dalam jok motor Yamaha Jupiter Z1 warna merah milik pelaku, ditemukan dompet kecil berisi satu paket kristal putih diduga sabu dengan berat kotor mencapai 3,65 gram, lengkap dengan bundelan plastik klip dan sendok sabu.

Selain mengamankan total 4,36 gram sabu dari kedua pelaku, petugas juga menyita dua unit handphone dan dua unit sepeda motor yang digunakan dalam melancarkan aksi haram tersebut.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami keterkaitan antara kedua pelaku guna membongkar jaringan yang lebih luas di wilayah Kecamatan Manuhing.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang kini pengacuannya merujuk pada Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026. 

“Ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara menanti para pelaku,” imbuhnya.

Polres Gunung Mas mengimbau warga untuk terus menjaga lingkungan masing-masing dan jangan ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana demi terwujudnya Kabupaten Gunung Mas yang aman, damai, dan bersih dari narkoba. (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *