Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Sebagai salah satu langkah pencegahan, Kapolsek Sepang IPDA Purwanto bersama personel Polsek Sepang melaksanakan pemasangan spanduk imbauan larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) di Kecamatan Sepang dan Kecamatan Mihing Raya.
“Kegiatan tersebut merupakan bentuk upaya preventif Polsek Sepang dalam mengantisipasi terjadinya karhutla sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Arum Sari Puspita Dewi melalui Kapolsek Sepang IPDA Purwanto, Jumat, 2 Oktober 2026.
Pemasangan spanduk ini diharapkan dapat menjadi sarana edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Kapolsek Sepang meminta kepada masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi maupun kejadian Karhutla di wilayah Kecamatan Sepang dan Kecamatan Mihing Raya.
Kapolsek Sepang juga mengajak seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya kebakaran, terutama pada kondisi cuaca yang dapat meningkatkan risiko kebakaran.










