Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Rungan Kaupaten Gunung Mas berinisial D (28) akhirnya ditangkap di sebuah penginapan di Kota Palangka Raya pada Senin, 8 Juni 2026.
“Tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan berhasil membekuk D (28), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat melarikan diri ke Kota Palangka Raya setelah menganiaya korbannya hingga luka berat,”kata Kapolsek Rungan, Ipda Muhamad Helmi Hakim, mewakili Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, Rabu, 10 Juni 2026.
Dijelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu pagi, 7 Juni 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di kediaman seorang warga bernama Didik yang terletak di kawasan Desa Karya Bhakti, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.
Kala itu, pelaku D yang merupakan warga Desa Sei Antai secara tega menyerang korban bernama Nurwati (37) menggunakan balok kayu sepanjang kurang lebih satu meter.
Pelaku nekat melakukan hal demikian kepada perempuan yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga itu karena ingin menggasak perhiasan emas seberat 12 gram senilai Rp20.000.000.
Akibat penganiayaan brutal tersebut, Nurwati mengalami luka robek serius di bagian kepala depan dan belakang. Keluarga korban yang mendapatkan kabar segera melarikan Nurwati ke Puskesmas Tumbang Jutuh sebelum akhirnya dirujuk ke RS Doris Sylvanus Palangka Raya untuk penanganan medis intensif.
Tidak tinggal diam, pihak keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Rungan.
Merespons laporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Rungan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Di sana, petugas mengamankan barang bukti utama berupa sebilah balok kayu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, serta mengumpulkan petunjuk berharga mengenai identitas pelaku.
Setelah mengantongi identitas D berdasarkan informasi awal, polisi langsung melakukan pencarian ke rumahnya di Desa Sei Antai, namun pelaku diketahui sudah melarikan diri.
Tak butuh waktu lama pada Senin, 8 Juni 2026, tim mendapatkan informasi akurat bahwa pelaku melarikan diri ke arah Palangka Raya.
Pengejaran langsung dilakukan oleh personel Sat Reskrim Polres Gunung Mas dan Polsek Rungan dengan diback-up penuh oleh Sat Reskrim Polsek Pahandut Polresta Palangka Raya. Hasilnya, pelaku D berhasil diamankan tanpa perlawanan saat bersembunyi di salah satu penginapan di Palangka Raya.
Ipda Muhamad Helmi Hakim menegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara tegas sesuai aturan yang berlaku demi memberikan keadilan yang seadil-adilnya bagi korban.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal Pencurian Dengan Kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun.
Saat ini, pelaku D beserta barang bukti telah dibawa ke markas kepolisian untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Gunung Mas beserta jajaran dalam memberantas kejahatan dan memberikan proses hukum maksimal kepada warga,” tukasnya. (Red)








