Beranda / Uncategorized / Pengedar Sabu Ditangkap di Rungan, Polisi Ungkap Fakta-faktanya

Pengedar Sabu Ditangkap di Rungan, Polisi Ungkap Fakta-faktanya

Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Satresnakoba Polres Gunung Mas bersama Polsek Rungan berhasil membekuk satu budak sabu berinisial AG (21) di Desa Luwuk Lengkuas, Kecamatan Rungan, Selasa, 12 Mei 2026.

“Terduga pelaku merupakan seorang pemuda berdasarkan KTP beralamat di Kota Palangkaraya. Penangkapan AG dilakukan tanpa perlawanan berarti berkat perencanaan yang matang dan koordinasi yang solid antara Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas dengan personel Polsek Rungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rungan,” ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Plh. Kasat Narkoba Polres Gunung Mas, Ipda Bonar Ari Sihombing, Rabu, 13 Mei 2026.

Dijelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya.

Informasi mengenai seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim gabungan sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan di rumah terduga pelaku.

Dalam penggeledahan di hadapan saksi-saksi, petugas berhasil menemukan barang bukti krusial yang disembunyikan di belakang rumah pelaku. Petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi serbuk kristal diduga shabu dengan berat kotor mencapai 2,14 gram yang disimpan di dalam wadah plastik bekas produk kecantikan berwarna hitam.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya dari tangan AG. Seperti uang tunai sebesar Rp 290.000,- yang diduga hasil penjualan, satu unit handphone merk OPPO warna hitam, sembilan lembar plastik klip kosong, serta sebuah sendok shabu yang dimodifikasi dari kertas bungkus rokok.

Akibat perbuatannya, AG kini harus berhadapan dengan konsekuensi hukum yang berat sesuai dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), yang kini pengacuannya telah disesuaikan dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, pelaku AG beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Lebih lanjut, Ipda Bonar Ari Sihombing menyampaikan pesan Kapolres bahwa Polri akan terus mengedepankan kegiatan preventif dan penegakan hukum secara tegas guna membentengi wilayah Gunung Mas dari bahaya narkoba.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba. Tindakan ini bukan sekadar penegakan hukum, tapi upaya penyelamatan generasi bangsa,” tambahnya.

Polres Gunung Mas mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif menjaga keamanan lingkungan dan menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Gunung Mas yang “Bersinar” (Bersih Narkoba).  (Red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *