Sisikalimantan.com, Gunung Mas – Dalam rangka mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas melaksanakan pengukuran pada dua lokasi, yakni area pemakaman dan Gereja Pantekosta Tabernakel (GPT) Kristus Menang di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Rabu, 24 Juni 2026.
“Pengukuran tanah wakaf dan tempat ibadah menjadi langkah awal yang penting untuk memastikan batas, luas, serta legalitas aset wakaf,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas Bambang Sumarsono, Rabu, 24 Juni 2026.
Upaya ini kata Bambang merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan sosial.
Dijelaskan, Kegiatan tersebut didampingi langsung oleh Plt. Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas, Abdul Gapar, S.H., M.M., bersama jajaran staf.
Pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pengukuran berjalan sesuai ketentuan serta seluruh persyaratan administrasi wakaf telah terpenuhi.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi tanah wakaf juga menjadi bentuk perlindungan terhadap aset keagamaan agar pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf dan tidak beralih fungsi.
“Kami berkomitmen terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di berbagai wilayah khususnya di Kabupaten Gunung Mas,” tukas Bambang. (YD)








